Jakarta - Anggodo Widjojo, tersangka dugaan penyuapan dan menghalangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali diperiksa. Anggodo dihadirkan untuk melengkapi berkas-berkas.
"Kita akan periksa pukul 14.00 WIB," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Johan mengatakan, berkas kasus adik Anggoro Widjojo itu segera dilimpahkan ke penuntutan. "Jadi dia dihadirkan untuk melengkapi berkasnya," kata Johan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggodo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penyuapan dan penghalangan penyidikan KPK. Salah satu bukti yang digunakan KPK adalah rekaman heboh yang diputar di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu. Saat ini, Anggodo ditahan di LP Cipinang.
(ken/fay)