"Minimal saya melihat polisi lebih 'aware' terhadap kasus ini. Dibanding kasus lain, ini tertangani sangat cepat," kata Pramono di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/4/2010).
Namun demikian, Pram, sapaan akrab Pramono, tidak mau berkomentar lebih jauh soal ada tidaknya kejanggalan yang menerpa salah satu inisiator Hak Angket Bank Century itu. Hanya saja, Pram meminta tidak ada intervensi terhadap kasus hukum ini. "Saya minta tidak ada intervensi hukum terhadap peristiwa politik," kata Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ditanya mengenai adanya penilaian beberapa pihak bahwa kasus Misbakhun seharusnya masuk hukum perdata, Pramono mengatakan "Ya maka itu, tidak boleh ada intervensi pihak lain."
(lrn/yid)











































