Sofyan tiba di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Senin (12/4/2010) pukul 09.20 WIB. Sofyan tampak santai melenggang mengenakan batik warna merah.
"Saya hari ini diundang saksi Pak Eddie Widiono," kata Sofyan sambil tersenyum kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya nggak ikut, hanya awalnya saja. Saya sebagai komisaris sejak 1999 hingga 2002, sementara proyek itu pada tahun 2004, jadi tidak tahu. Tapi karena dipanggil KPK jadi saya datang," papar mantan Menneg BUMN ini. Hingga pukul 10.30 WIB, Sofyan belum selesai diperiksa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan mantan Direktur Utama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Eddie Widiono sebagai tersangka. Akibat perbuatan dugaan mark up yang dilakukan Eddie, negara merugi Rp 45 miliar.
KPK juga sudah memeriksa sejumlah saksi. Salah satunya, mantan Dirut PLN Fachmi Mochtar yang memenuhi panggilan KPK sebagai saksi tersangka Eddie. Selain Fachmi, KPK memeriksa 3 pegawai PLN lainnya. Mereka adalah para pegawai PLN dan rekanan yaitu Timothy Panusunan, Pandu Rasidi, dan Sumun Aritonang.
(van/fay)











































