"Jam 10.00 WIB mereka mau mengadu, nanti jam 11.00 WIB kita jumpa pers," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat dihubungi detikcom, Senin (12/4/2010).
Adnan menjelaskan, pihaknya tentu akan menerima dan menyelidiki laporan tersebut. "Mereka mengadu ada kejanggalan dalam proses penyidikan," terangnya.
Anand Krishna kini dirawat di RS Harapan Kita. Sebelumnya pekan lalu Polda Metro Jaya hendak menahan Anand, dengan alasan kasus ini sudah memenuhi unsur pidana yang dipersangkakan dan agar proses penyidikan berjalan dengan cepat.
Jika terbukti, Anand diancam pidana 7 tahun penjara. Namun saat hendak ditahan Anand tiba-tiba pingsan dan sakit. (ndr/fay)











































