"Jam 10.00 WIB mereka mau mengadu, nanti jam 11.00 WIB kita jumpa pers," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat dihubungi detikcom, Senin (12/4/2010).
Adnan menjelaskan, pihaknya tentu akan menerima dan menyelidiki laporan tersebut. "Mereka mengadu ada kejanggalan dalam proses penyidikan," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terbukti, Anand diancam pidana 7 tahun penjara. Namun saat hendak ditahan Anand tiba-tiba pingsan dan sakit. (ndr/fay)











































