"Jika ada dua pihak perusahaan bersengketa lalu melakukan kesepakatan maka disebut peristiwa perdata. Negara dilarang ikut campur di dalamnya sampai salah satu pihak membuat laporan," kata Fachri kepada detikcom, Senin (12/4/2010).
Fachri kecewa Polri justru menetapkan Misbakhun sebagai tersangka. Fachri menilai upaya penahanan Misbakhun adalah modus kurang baik dari penegak hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mabes Polri resmi menetapkan Komisaris PT SPI Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C Fiktif Bank Century. Surat izin pemanggilan pun sudah dilayangkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(van/irw)











































