PKS: Pemerintah Tak Boleh Campuri Kasus Misbakhun

PKS: Pemerintah Tak Boleh Campuri Kasus Misbakhun

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 09:12 WIB
PKS: Pemerintah Tak Boleh Campuri Kasus Misbakhun
Jakarta - Wasekjen PKS Fachri Hamzah menilai kasus L/C fiktif Bank Century (kini Bank Mutiara) PT Selalang Prima Internasional (SPI) adalah kasus perdata. Fachri kecewa Polri tetap memidanakan kasus perusahaan milik politisi PKS Misbakhun ini sekalipun Bank Mutiara tidak melaporkan secara perdata.

"Jika ada dua pihak perusahaan bersengketa lalu melakukan kesepakatan maka disebut peristiwa perdata. Negara dilarang ikut campur di dalamnya sampai salah satu pihak membuat laporan," kata Fachri kepada detikcom, Senin (12/4/2010).

Fachri kecewa Polri justru menetapkan Misbakhun sebagai tersangka. Fachri menilai upaya penahanan Misbakhun adalah modus kurang baik dari penegak hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nah, ternyata tetap dipidanakan, memang inilah modus para aparat penegak hukum yang sedang kita investigasi di komisi III terutama setelah modus ini dibeberkan Susno di Komisi III," tutupnya.

Mabes Polri resmi menetapkan Komisaris PT SPI Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C Fiktif Bank Century. Surat izin pemanggilan pun sudah dilayangkan pada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
(van/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads