Jika Ada Pelimpahan Wewenang, Pemerintah yang Bertanggungjawab

Mantri Tolong Pasien Dipidana

Jika Ada Pelimpahan Wewenang, Pemerintah yang Bertanggungjawab

- detikNews
Senin, 12 Apr 2010 09:00 WIB
Jakarta - Mantri desa di pedalaman Kalimantan yang dipidana, Misran, harusnya tidak bertanggungjawab sendirian. Seharusnya, jika ada pelimpahan wewenang dari atasan Misran, maka Dinas Kesehatan turut bertanggungjawab.

"Jika ada kesalahan, maka pimpinan Misran juga ikut bertanggungjawab. Dalam hal ini Dinas Kesehatan," kata Lembaga Pemberdayaan Konsumen Indonesia, Marius Wijayarta.

Hal tersebut disampaikan dalam talkshow Tenaga Medis di Pedalaman Kalimantan di Menara MNC, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin, (12/4/2010).

Menurutnya, praktek tenaga medis di bagi dua yaitu praktek keperawatan dan praktek kedokteran. Yang boleh dilakukan dalam praktek keperawatan yaitu bentuk pengasuhan dan perawatan, tidak boleh melakukan praktek memberikan obat layaknya dokter.

"Nah, izinnya Misran ini apa? Jika dia diberikan isin praktek kedokteran, maka yang memberikan izin, yaitu dinas juga ikut bertanggungjawab," tambahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sekeretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Tenggarong, doker Emi mengaku mempekerjaan Misran karena kondisi geografis dan keterjangkauan akses layanan. Bahkan, mantri/ bidan desa adalah ujung tombak yang menjaga kesehatan di masyarakat.

"Apa kita harus menelantarkan masyarakat?," ujarnya dokter Emi singkat.

Kasus Misran bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.

Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, Jumat kemarin. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.

(asp/irw)


Berita Terkait