"Saya belum dapat info soal itu. Nanti saya akan tanyakan ke Setneg," ujar Juru Bicara Presiden Bidang Dalam Negeri Julian Aldrin Pasha kepada detikcom, Senin (12/4/2010).
Namun demikian, menurut Julian, SBY sangat konsen terhadap pengusutan kasus LC fiktif yang melibatkan politisi PKS tersebut.
Sebelumnya, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi memastikan surat permohonan pemanggilan Misbakhun sudah sampai ke Presiden SBY. Saat ini Polri tinggal menunggu izin pemanggilan terhadap Misbakhun dikeluarkan oleh pihak Istana.
Ito juga menjelaskan, ditetapkannya Misbakhun sebagai saksi sekaligus tersangka dalam kasus L/C fiktif PT Selalang International (SPI), setelah dilakukan gelar perkara. Misbhakun adalah Komisaris PT SPI.
(anw/irw)










































