"Kami belum siap. Kami perlu waktu satu minggu lagi untuk melakukan penajaman tuntutan," ujar Suroyo singkat di Pengadilai Negeri Jakarta Pusat, Jl Gajah Mada, Jakarta, (5/4/2010).
Padahal, kebiasaan jaksa maksimal 3 kali sidang tuntutan akan membacakan tuntutannya. Tapi entah mengapa, 4 jaksa itu sangat berani mengulur-ulur waktu penuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut profesor emeritus Soetandyo Wignyosoebrot, tindak tersebut merupakan abuse of power (penyalahgunaan wewenang) yang telah menjadi penyakit jaksa. Lebih lanjut, pakar sosiologi hukum ini menilai meski KUHAP tidak member batasan maksimal waktu penuntutan, tapi seharusnya jaksa menghormati hak yang lebih tinggi yaitu hak warga. Sebagai warga negara, terdakwa mempunyai hak untuk diperlakukan di pengadilan dengan asas cepat, sederhana dan murah.
"Jadi tak bisa, jaksa kemudian berlindung di balik KUHAP. Jaksa juga terikat dengan etika untuk memperlakukan warga negara dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia. Saya rasa ini memang sudah menjadi penyakit jaksa. Ini harus segera dipotong dan dibasmi," tambahnya.
Kasus tersebut bermula ketika Chairul Saleh ditangkap orang tak dikenal pada 3 September 2009 dengan tuduhan memiliki ganja seberat 1,6 gram. Dirinya diseret ke Polsek Kemayoran, Jakarta Pusat dengan terlebih dahulu disiksa. Atas tuduhan tersebut kini Saleh harus duduk di kursi pesakitan PN Jakarta Pusat.
Sayangnya, meski hanya kasus 1 linting ganja tapi jaksa menunda tuntutan hingga 3 kali. Rencananya, siang ini PN Jakpus akan kembali menggelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan keempat kalinya. Apakah jaksa kali ini benar-benar akan membacakan tuntutan? Atau kembali ingkar janji?
(asp/irw)











































