"Bahasjim sakit perut. Tadi mengeluh buang-buang air besar," kata pengacara Bahasjim, John K Azis kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/4/2010).
Sakit perut mendera Bahasjim sejak pagi. Ia buang air sejak pagi berkali-kali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasjim ditetapkan sebagai tersangka pada pemeriksaan Jum'at (9/4/2010) di Polda Metro Jaya. Saat itu, Bahasjim langsung ditahan di Rutan Polda Metro.
Bahasyim adalah pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas per Mei 2008, dan menjabat sebagai inspektur kinerja kelembagaan Bappenas. Kemudian pada akhir Maret 2010, Bahasjim mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga kepada Kepala Bappenas.
Bahasjim Assifie diketahui memiliki uang Rp 64 miliar, yang menurut pengacaranya merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di Pajak. Padahal, secara akal sehat sangat sulit memahami dana sebesar itu dimiliki seorang pegawai Ditjen Pajak. (gun/ndr)










































