"Katanya (OC Kaligis) siap bantu, saya kembalikan kepada Pak Bahasjim, itu haknya," kata pengacara Bahasjim, John K Azis ketika ditanyai wartawan di Polda Metro Jaya, Jl Jendral Sudirman, Minggu (11/4/2010).
Menjawab tawaran OC Kaligis, Bahasjim meminta waktu untuk memikirkannya. "Jawaban beliau (Bahasjim), akan pikirkan dulu," kata John.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pak OC Kaligis memang datang sebagai sahabat lama," tuturnya.
Bahasjim adalah pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas per Mei 2008, dan menjabat sebagai inspektur kinerja kelembagaan Bappenas. Kemudian pada akhir Maret 2010, Bahasjim si pemilik rekening tak wajar Rp 70 miliar mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga kepada Kepala Bappenas.
Bahasjim Assifie diketahui memiliki Rp 64 miliar, yang menurut pengacaranya merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Secara akal sehat, sulit bisa memahami Bahasjim bisa memiliki dana sebesar itu bisa dimiliki oleh seorang pegawai Ditjen Pajak.
(gun/ndr)











































