"KPK akan panggil untuk datang dalam persidangan. Nah, apabila tidak datang dalam panggilan ketiga tanpa alasan yang dibenarkan. Maka akan dipanggil paksa," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP saat dihubungi lewat telepon, Minggu (11/4/2010).
Johan mengaku belum tahu soal kepastian keberadaan Nunun. Namun, jika KPK sudah ada keputusan untuk pemanggilan paksa, di mana pun Nunun berada akan dilakukan pencarian. "Kita siap saja, tapi kalau tidak datang jika dipanggil," tegasnya.
Adang Daradjatun sebelumnya mengatakan, Nunun sudah berada di Singapura sejak 3 bulan lalu. Ia sedang menjalani pengobatan sakit pelupa berat yang dideritanya.
KPK sudah mengeluarkan pengajuan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Nunun Nurbaeti dan Arie Malangjudo sejak 24 Maret 2010. Pencegahan ini dilakukan terkait kasus dugaan suap dalam Pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) tahun 2004 yang dimenangkan Miranda S Goeltom.
Di Pengadilan Tipikor, saat ini sedang bersidang 4 terdakwa, yakni Hamka Yandhu (FPG), Udju Djuhaeri (Fraksi TNI/Polri), Dudhie Makmun Murod (FPDIP) dan Endin AJ Sofiahara (FPPP). Dalam dakwaan mereka, nama Nunun dan Arie disebut sebagai distributor pembagian traveller's cheque yang diduga untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI.
(mad/mad)











































