"Ya kami sebagai pelapor merasa puas dengan kinerja Polri yang telah menetapkan Misbakhun sebagai tersangka," kata wakil komite 33 yang juga pelapor Misbakhun di Bareskrim Polri tanggal 1 Maret 2010 lalu Jemmy Setiawan ketika dihubungi, Sabtu, (10/4/2010) malam.
Menurutnya, ini merupakan pelajaran besar bagi rakyat Indonesia dimana orang yang getol berteriak menyatakan hak angket Century justru ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. "Kalau Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini merupakan pelajaran bagi semua pihak agar perilaku maling teriak maling jangan dikuti oleh siapapun," tegas Jemmy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jemmy Setiawan adalah orang yang melaporkan PT Selalang Prima International (SPI) ke Bareskrim Polri pada 1 Maret 2010. Dirinya melaporkan PT SPI dengan dugaan pelanggaran pidana perbankan ke Bareskrim Polri dengan Nopol: LP/147/III/2010/Siaga-III.
Menurutรย informasi yang dihimpun dari Mabes Polri Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Misbakhun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif. Ia dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan dokumen.
Dalam waktu dekat, politisi PKS tersebut akan dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Saksi untuk kasus pidana perbankan, sementara tersangka untuk dugaan pemalsuan. Misbakhun dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ada keterangan palsu di dokumen pengajuan L/C.
(mpr/mad)











































