"Saya belum dengar informasinya. Tapi nanti akan dibahas dalam rapat DPP," kata Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq kepada detikcom, Minggu (11/4/2010).
Menurut Luthfi, rapat itu akan membahas soal kemungkinan adanya bantuan hukum bagi Misbakhun. Selain itu, rapat DPP juga akan menentukan pergantian antar waktu (PAW) di DPR jika memang sudah berstatus tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumber detikcom di kepolisian sebelumnya membisikkan, Misbakhun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus L/C fiktif. Komisaris PT Selalang Prima International itu dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan dokumen.
Dalam waktu dekat, politisi PKS tersebut akan dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Saksi untuk kasus pidana perbankan, sementara tersangka untuk dugaan pemalsuan. Misbakhun dijerat pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ada keterangan palsu di dokumen pengajuan L/C. (mad/mad)











































