Dalam waktu dekat, politisi PKS tersebut akan dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Saksi untuk kasus pidana perbankan, sementara tersangka untuk dugaan pemalsuan.
"Tersangka di pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ada keterangan palsu di dokumen pengajuan L/C," kata sumber detikcom di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (10/4/2010) malam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun sudah ditahan. (mad/mad)










































