Misbakhun Dikenai Pasal Pemalsuan

Kasus L/C Fiktif

Misbakhun Dikenai Pasal Pemalsuan

- detikNews
Sabtu, 10 Apr 2010 22:06 WIB
Misbakhun Dikenai Pasal Pemalsuan
Jakarta - Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Misbakhun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus L/C fiktif. Ia dijerat dengan pasal 266 tentang pemalsuan dokumen.

Dalam waktu dekat, politisi PKS tersebut akan dipanggil sebagai saksi dan tersangka. Saksi untuk kasus pidana perbankan, sementara tersangka untuk dugaan pemalsuan.

"Tersangka di pasal 266 KUHP tentang pemalsuan. Ada keterangan palsu di dokumen pengajuan L/C," kata sumber detikcom di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (10/4/2010) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi tentang hal ini, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun sudah ditahan. (mad/mad)


Berita Terkait