Polri Tetapkan Misbakhun Sebagai Tersangka

Kasus L/C Fiktif

Polri Tetapkan Misbakhun Sebagai Tersangka

- detikNews
Sabtu, 10 Apr 2010 21:53 WIB
Polri Tetapkan Misbakhun Sebagai Tersangka
Jakarta - Mabes Polri resmi menetapkan Komisaris PT Selalang Prima International (SPI) Misbakhun sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Surat izin pemanggilan pun sudah dilayangkan pada Presiden SBY.

"Statusnya dalam surat tersebut sebagai saksi dan tersangka," kata sumber detikcom di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (10/4/2010) malam.

Menurut sumber tersebut, surat pemanggilan terhadap anggota DPR dari PKS tersebut sudah disampaikan lewat Kapolri. Sementara, penetapan tersangka dilakukan setelah ada gelar perkara bersama pihak terkait, seperti pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Polhukam, dan Kemenkum HAM.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat dikonfirmasi, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi belum bisa dihubungi.

Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun sudah ditahan.
(mad/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini