"Statusnya dalam surat tersebut sebagai saksi dan tersangka," kata sumber detikcom di Bareskrim Mabes Polri, Sabtu (10/4/2010) malam.
Menurut sumber tersebut, surat pemanggilan terhadap anggota DPR dari PKS tersebut sudah disampaikan lewat Kapolri. Sementara, penetapan tersangka dilakukan setelah ada gelar perkara bersama pihak terkait, seperti pihak Kejaksaan Agung, Kementerian Polhukam, dan Kemenkum HAM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Polri juga sudah menetapkan menetapkan Direktur Utama PT Selalang Prima International (SPI) Franky Ongkowardoyo sebagai tersangka kasus L/C Fiktif. Franky pun sudah ditahan.
(mad/mad)










































