"Iya benar, sudah diajukan sejak tanggal 24 Maret ke Imigrasi," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada detikcom, Sabtu (10/4/2010).
Pencegahan ini dilakukan, kata Johan, untuk memudahkan proses pengembangan penyidikan kasus suap tersebut.Β Istri mantan Wakapolri Adang Daradjatun tersebut sebelumnya dua kali mangkir dalam persidangan karena mengidap penyakit lupa berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, nama Nunun disebut dalam persidangan sebagai distributor traveller's cheque bagi 39 anggota DPR periode 1999-2004 senilai Rp 24 miliar untuk memenangkan Miranda sebagai DGS BI. Namun, saat akan dihadirkan di persidangan, Nunun selalu mangkir dengan alasan sakit pelupa berat.
Hakim meminta KPK untuk memeriksa ulang kesehatan Nunun dengan dokter pembanding. Hingga saat ini, KPK sedang mengumpulkan tim dokter untuk melakukan pemeriksaan tersebut.
(mad/mad)











































