Dalam peraturan BPK, proses pemeriksaan BPK harusnya sesuai dengan Peraturan BPK-RI No 1 tahun 2007 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara. "Dalam peraturan tertentu, hasil laporan harus dikonfirmasi ke warga. Tapi, kami tidak perah mendapat konfirmasi sama sekali,"Β kata Ketua Paguyuban Pensiunan/ Janda Pensiunan atau Wakil Pensiunan PNS di IIP, Andy Ramses dalam jumpa pers di gedung LBH Jakarta, Jl Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2010).
Selain itu, penghuni membantah jika mereka telah menerima sejumlah uang dari pemerintah sebagai konpensasi. Mereka mengaku ditawari uang pindah Rp2-10 juta tapi di tolak. "Kami menolak karena tidak memiliki dasar hukum," bebernya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Soal peruntukan rumah dinas tersebut secara jelas diatur oleh PP 31/2005 tentang Perumahan Negara. Pada semester 2 tahun 2006, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK antara lain diperoleh temuan penghunian rumah dinas kampus Cilandak Jakarta, tidak sesuai dengan ketentuan," kata Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang kepada wartawan di kantor Kemendagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (8/4/2010).
(asp/gah)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini