"Kita menggunakan strategi 3 in 1. Laporan harta kekayaan pejabat negara (LKHPN), pembuktian terbalik dan analis gaya hidup. Itu kita rangkum jadi satu yang namanya audit kekayaan," ujar anggota satgas pemberantasan mafia hukum, Denny Indrayana,
Denny menjelaskan hal ini dalam diskusi di Warung Daung, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Sabtu (10/4/2010).
Menurut Denny dari ketiga hal tersebut, bisa disimpulkan apakah seseorang terlibat mafia kasus atau tidak.
"Untuk gaya hidup, biasanya langsung terlihat. Mereka biasanya menikmati," terang dia.
Sedangkan untuk pembuktian terbalik. Satgas melihat berbagai transaksi keuangan yang dilakukan orang tersebut. Dilihat pula dari mana orang tersebut mendapatkan kekayaannya.
(rdf/gah)











































