"Korban pada umumnya mahasiswa IPB berjumlah seluruhnya 175 orang," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Irwansyah kepada detikcom, Sabtu (10/4/2010).
Irwansyah mengatakan, modus operandi Indra yakni kerjasama usaha multi level marketing (MLM) berupa souvenir dengan keuntungan 100-150 persen. Total kerugian yang diderita seluruh korban berdasarkan perjanjian sekitar Rp 8-12 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra Akhirnya ditangkap di Kranggan, Citeurup, Bekasi. Indra sempat melarikan diri ke berbagai daerah. Indra dikenakan pasal 378 KUHP tentang penipuan. Indra kini sudah ditahan.
(gus/gah)











































