"Untuk penanganan perkara korupsi kita tetap proses. Jadi tidak berpengaruh dengan dicopotnya Kajati Maluku," Herman kepada detikcom di kantor Kejati Maluku, Jl Sultan Hairun Ambon, Sabtu (10/4/2010).
Menurut Herman, dalam tatalaksana organisasi khususnya pada lingkungan kejati telah diatur kewenangan tugas. Selama Kajati tidak berada di tempat maka tugas dan tanggungjawab pimpinan secara otomatis dilaksakan oleh wakajati, sambil menunggu adanya keputusan pimpinan.
"Kami secara resmi belum mendapat informasi apa-apa. Jadi tetap masih berjalan seperti biasa saja seperti hari sebelumnya. Kalau Pak Kajati tidak ada, tugas jalan seperti biasa," terangnya.
Herman enggan mengomentari kasus yang menjerat Poltak. "Kita serahkan ke proses hukum yang berlaku," katanya.
Sebelumnya, Poltak dicopot karena dinilai paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus Gayus Tambunan ini. Poltak dicopot bersama jaksa Cirus Sinaga.
Poltak menjabat Kepala Kejati Malaku hanya tiga bulan. Ia dilantik Jaksa Agung menggantikan Soedibyo pada 12 Januari 2010 lalu.
(han/nik)











































