“Saya dan masyarakat Kutai Kartanegara tak ada yang tahu, siapakah sebenarnya yang melaporkan saya ke Polda Kalimantan Timur. Pengadilan pun tak bisa mengungkap siapa pelapor misterius tersebut,” ujar Misram saat berbincang-bincang dengan detikcom, Jumat, (9/4/2010).
Satu-satunya petunjuk pelapor misterius tersebut hanyalah nomor laporan LP/K/30/III/2009/Direskoba Polda Kaltim. Dalam laporan tertanggal 3 maret 2009 tersebut, tak pernah terungkap siapakah nama atau identitas pelapor. “Bahkan, hingga proses pengadilan, ketika polisi ditanya hakim, polisi hanya menjawab, saya tidak tahu. Saya hanya mengikuti perintah atasan,” tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
melaporkan kepada polisi? Padahal, saya telah mengabdi selama 18 tahun, kenapa baru dipermasalahkan sekarang?,” tanya balik Misram.
Kasus Misran bermula ketika hakim PN Tenggarong yang diketuai oleh Bahuri dengan hakim anggota Nugraheni Maenasti dan Agus Nardiansyah memutus hukuman 3 bulan penjara, denda Rp 2 juta rupiah subsider 1 bulan pada 19 November 2009. Hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan UU 36/ 2009 tentang Kesehatan pasal 82 (1) huruf D jo Pasal 63 (1) UU No 32/1992 tentang Kesehatan yaitu Mirsam tak punya
kewenangan memberikan pertolongan layaknya dokter.
Putusan ini lalu dikuatkan oleh PT Samarinda, kemarin. Akibat putusan pengadilan ini, 13 mantri memohon keadilan ke MK karena merasa dikriminalisasikan oleh UU Kesehatan.
(asp/ape)










































