"Insyallah, akan kami lakukan. Senin kami akan ajukan penanguhan penahanan," ujar kuasa hukum Bahasjim, John K Azis di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/4/2010).
John mengatakan kliennya selama ini bersikap kooperatif terhadap pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Dirkrimsus Polda Metro Jaya. "Kenapa harus ditahan? Selama ini kita kooperatif, bahkan datang lebih awal dari jadwal pemeriksaan," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sekitar 12 hingga 13 pertanyaan. Tapi hanya 2 hingga 3 pertanyaan saja yang menyangkut substansi seperti berapa harta anda, apa saja harta anda," pungkasnya.
Bahasjim adalah pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas per Mei 2008, dan menjabat sebagai inspektur kinerja kelembagaan Bappenas. Kemudian pada akhir Maret 2010, Bahasyim si pemilik rekening tak wajar Rp 70 miliar mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga kepada Kepala Bappenas.
Bahasjim Assifie diketahui memiliki Rp 64 miliar, yang menurut pengacaranya merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Secara akal sehat, sulit bisa memahami Bahasjim bisa memiliki dana sebesar itu bisa dimiliki oleh seorang pegawai Ditjen Pajak.
(mpr/ape)











































