Panwaslu Sumbawa dan Samarinda Menentang Keputusan MK

Panwaslu Sumbawa dan Samarinda Menentang Keputusan MK

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 23:54 WIB
Jakarta - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Sumbawa dan Samarinda menentang keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebutkan wewenang pembentukan Panwaslu ada di tangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Akibat sikap ini, wewenang kedua Panwaslu tersebut illegal dan anggaran yang dikeluarkan melanggar hukum.

"Keputusan MK pada Maret 2010 menyebutkan Bawaslu lah yang berwenang membentuk Panwslu daerah. Nah, dari 192, hanya 2 Panwaslu yang belum mengikuti keputusan MK. Mereka berdua masih bersikukuh yang membentuk Panwaslu adalah DPRD," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam sambutan Ultah ke 2 Bawaslu di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, (8/4/2010).

Akibat pembangkangan ini, maka berakibat hukum yaitu wewenang yang melekat menjadi tidak berlaku. Selain itu, penggunaan anggaran yang digunakan bisa berakibat hukum. Selain itu, secara administratif, akibat pembangkangan ini yaitu pengawasan pemilu menjadi terganggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Malam ini kami akan menyurati keduanya. Semoga Senin besok ada jawaban. Jika tidak, maka kami akan mengambil langkah hukum melalui kuasa hukum kami," pungkasnya.


(asp/ape)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads