"Keputusan MK pada Maret 2010 menyebutkan Bawaslu lah yang berwenang membentuk Panwslu daerah. Nah, dari 192, hanya 2 Panwaslu yang belum mengikuti keputusan MK. Mereka berdua masih bersikukuh yang membentuk Panwaslu adalah DPRD," kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini dalam sambutan Ultah ke 2 Bawaslu di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat, (8/4/2010).
Akibat pembangkangan ini, maka berakibat hukum yaitu wewenang yang melekat menjadi tidak berlaku. Selain itu, penggunaan anggaran yang digunakan bisa berakibat hukum. Selain itu, secara administratif, akibat pembangkangan ini yaitu pengawasan pemilu menjadi terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
(asp/ape)











































