"Dijadikan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Boy Rafli di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Mengetahui Bahasjim ditahan, pihak keluarga mulai berdatangan ke Polda Metro untuk menjenguk. Pantauan detikcom, salah satu putra Bahasjim, Kurniawan Ariska mendatangi Polda Metro Pukul 21.15 WIB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahasyim adalah pegawai Ditjen Pajak yang diperbantukan di Bappenas per Mei 2008, dan menjabat sebagai inspektur kinerja kelembagaan Bappenas. Kemudian pada akhir Maret 2010, Bahasyim si pemilik rekening tak wajar Rp 70 miliar mengajukan pengunduran diri dengan alasan keluarga kepada Kepala Bappenas.
Bahasyim Assifie diketahui memiliki Rp 64 miliar, yang menurut pengacaranya merupakan uang hasil kerja kerasnya selama 34 tahun bekerja di pajak. Secara akal sehat, sulit bisa memahami Bahasyim bisa memiliki dana sebesar itu bisa dimiliki oleh seorang pegawai Ditjen Pajak.
(ape/ape)











































