"Pak Aulia tidak ditemani siapa-siapa. Nanti Pak Aulia dan Pak Maman di LP Salemba," kata pengacara Aulia, Amir Karyatin saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2010).
Menurut Amir, proses eksekusi dilakukan selepas maghrib dan berlangsung lancar tanpa hambatan. Berbeda dengan Aulia, terpidana lainnya Aslim Tadjuddin ditemani keluarganya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, Aslim Tadjuddin dan Bun Bunan Hutapea akan menjalani hukuman di tempat berbeda dengan Aulia dan Maman. "Pak Taslim sama Bun Bunan Hutapea di LP Cipinang," imbuhnya.
Sebelumnya, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.
Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.
Majelis kasasi memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Karena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.
(ape/ape)











































