"Kita sangat mewaspadai itu (komersialisasi) karena sebetulnya kita agak kecewa dengan perluakuan-perlakuan di PTN. Kadang rektor yang tidak ramah menjadikan UU BHP dibatalkan," papar Wakil Mendiknas Fasli Jalal.
Hal ini disampaikan Fasli usai Talk Show Perspektif Indonesia bertajuk "Quo Vadis Politik Pendidikan Tinggi Kita?" di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Untuk meluruskan pandangan tentang semangat otonomi PTN, Fasli sudah beberapa memanggil. Menurut Fasli, otonomi PTN bukan untuk mencari uang sebanyak-banyaknya.
"Sudah kita lakukan dua pertemuan. Kita paksa mereka cari dana tapi pastikan pendidikan semua lapisan masyarakat terakomodasi," papar Fasli.
Menurut Fasli, Kemendiknas juga sedang mempersiapkan payung hukum agar memiliki wewenang memberi sanksi untuk PTN nakal. Payung hukum akan dimasukkan satu set dengan PP pengganti UU BHP yang telah dibatalkan.
"Karena itulah paling tidak di PP ini disana kita atur supaya mendiknas punya power untuk memberi sanksi," papar Fasli.
Namun demikian, menurut Fasli, payung hukum dan aturan baru ini belum beres menjelang penerimaan mahasiswa baru tahun ini.
"Kemungkinan dalam seleksi penerimaan besok belum ya karena PP belum ada sementara PTN sudah mempersiapkan mekanisme masing-masing, mungkin dua tahu lagi baru bisa diberlakukan," tutup Fasli.
(van/key)