"Di situ tidak ada peraturan yang memberi wewenang siapa yang melakukan pengawasan kepada pengadilan pajak," kata hakim konstitusi Akil Muchtar kepada wartawan usai Ultah ke 2
Bawaslu di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat,(8/4/2010).
Di dalam UU Pengadilan Pajak disebutkan lembaga Pengadilan Pajak tidak berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Posisi ini menjadikan proses hukum yang berlangsung di lembaga tersebut tidak bisa dipantau oleh masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya ada alternatif lain di luar revisi UU yang mengharus Pengadilan Pajak di bawah MA, yakni dengan mengubah nama menjadi lembaga abitrase, mediasi atau lainnya sehingga bisa berada di bawah institusi negara yang sekarang menaungi Pengadilan Pajak.
"Kalau tak mau bergabung ya, ganti kata pengadilan dengan
kata lain," pungkas Akil.
(asp/lh)











































