Demikian papar Kapuspen Kemendagri Saut Situmorang menanggapi pengosongan perumahan dinas Komplek IIP Jakarta. Keterangan disampaikannya di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, jumat. (8/4/2010).
"Pada semester 2 tahun 2006, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK
antara lain diperoleh temuan penghunian rumah dinas kampus Cilandak Jakarta, tidak sesuai dengan ketentuan," kata Saut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemendagri perlu mengambil langkah-langkah penyelesaiannya
sekaligus menindaklanjuti temuan BPK tersebut," tambah Saut.
Tindak lanjut ini berupa pembentukan tim terpadu penertiban rumah dinas Kampus IIP pada Januari 2010. Tugas tim adalah melakukan inventarisasi rumah dinas sesuai peraturan yang berlaku dan sosialisasi kepada para pensiunan penghuni rumah dinas.
"Melakukan penertiban atau pengosongan terhadap rumah dinas
termaksud dan melakukan hal-hal lain yang dianggap perlu untuk penertiban dan pengosongan rumah dinas tersebut," pungkas Saut.
(asp/lh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini