Menkum HAM: Koruptor Harus Dimiskinkan!

Menkum HAM: Koruptor Harus Dimiskinkan!

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 17:14 WIB
Menkum HAM: Koruptor Harus Dimiskinkan!
Jakarta - Hukuman terhadap para koruptor perlu diperberat. Tidak hanya hukuman pidana dan denda, namun harus ada upaya pemiskinan harta.

"Banyak juga koruptor yang memang merugikan negara dan juga menikmatinya, bagi yang demikian saya setuju kalau koruptor tersebut dimiskinkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/4/2010).

Menurut Patrialis, upaya pemiskinan tersebut harus disesuaikan dengan harta yang diperolehnya dari hasil korupsi. Pemiskinan bisa dengan penyitaan harta atau dengan denda sebesar-besarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam waktu dekat, aturan tentang pemiskinan terhadap koruptor ini akan dimasukkan dalam draft rancangan UU Pemberantasan Korupsi di DPR. Tahun ini, hal tersebut akan dibahas dalam program legislasi nasional (prolegnas).

"UU tersebut kan masih sedang direvisi di prolegnas jadi, itu bisa dimasukkan ke sana," tambahnya.

Sebelumnya, Patrialis juga menegaskan adanya hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu sudah tercantum dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.

(mad/gun)


Berita Terkait