"Banyak juga koruptor yang memang merugikan negara dan juga menikmatinya, bagi yang demikian saya setuju kalau koruptor tersebut dimiskinkan," kata Menkum HAM Patrialis Akbar, di kantornya, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (9/4/2010).
Menurut Patrialis, upaya pemiskinan tersebut harus disesuaikan dengan harta yang diperolehnya dari hasil korupsi. Pemiskinan bisa dengan penyitaan harta atau dengan denda sebesar-besarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"UU tersebut kan masih sedang direvisi di prolegnas jadi, itu bisa dimasukkan ke sana," tambahnya.
Sebelumnya, Patrialis juga menegaskan adanya hukuman mati bagi para koruptor. Hal itu sudah tercantum dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi.
(mad/gun)











































