Demikian pernyataan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menanggapi tayangan makelar kasus palsu di TVOne. Hal ini tercantum dalam rilis IJTI yang diterima detikcom melalui surat elektronik, Jumat (9/4/2010).
"Tanggung jawab ada pada organisasi yang dalam hal ini dipimpin oleh pemimpin redaksi, tidak bisa serta merta dibebankan kepada profesi tertentu," kata Ketua IJTI Imam Wahyudi dalam rilis yang ditandatanganinya bersama Sekjen IJTI Bekti Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Produk jurnalistik yang muncul di layar televisi adalah hasil akhir dari sebuah proses dalam sebuah sistem. Jika kemudian terjadi masalah dengan produk tersebut, tanggung jawab ada pada organisasi yang dipimpin pemimpin redaksi," tegas Imam kembali.
Dia mengatakan rekayasa pemberitaan merupakan pelanggaran terhadap etika jurnalistik. Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 4 Kode Etik Jurnalistik yang berbunyi; "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah, sadis dan cabul".
(lh/nrl)











































