"Yang pasti banyak (jaksa lain yang akan dikenai sanksi). Cuma hukumannya sama atau tidak itu kan dilhat dari peranan mereka masing-masing," ujar Jamwas Hamzah Tadja di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (9/4/2010).
Terkait penanganan kasus Gayus yang tidak cermat ini, Kejagung baru menjatuhkan sanksi kepada Cirus Sinaga selaku ketua tim jaksa peneliti dan Poltak Manullang selaku Direktur Prapenuntutan Jampidum saat itu. Sementara 3 jaksa peneliti lainnya, Fadil Regan, Eka Kurnia, Ika Syafitri, dan seorang jaksa dari Kejari Tangerang belum dijatuhi sanksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan sudah saya bilang kemarin, karena yang diperiksa banyak sekali. Jadi sabar saja," tuturnya.
"Semuanya akan diperiksa yang berkaitan dengan perkara ini akan diperiksa semua," tambah Hamzah.
Dikatakan dia, pertimbangan jenis sanksi yang akan dijatuhkan kepada para jaksa dan jaksa struktural lainnya belum dilakukan. Hamzah beralasan, pemeriksaan belum selesai dan belum diambil kesimpulan.
"Yang jelas ini masih dikerjakan sampai sekarang. Nanti kalau sampai pada waktunya kita ambil kesimpulan, baru kita ajukan kepada pimpinan," jelasnya.
(nvc/gun)











































