"Kemarin disepakati dalam pleno, kewenangan menentukan calon bupati atau calon walikota beserta wakilnya, itu cukup oleh DPD. Tidak seperti dulu yang semuanya harus mendapat rekomendasi DPP," kata ketua sidang Kongres III PDIP Frans Leburaya di Bali, Jumat (9/4/2010).
Menurut Frans, keputusan ini sebagai tindak lanjut dari adopsi PDIP terhadap konsep desentralisasi. "Kita ingin menyesuaikan dengan konsep pemerintahan soal desentralisasi. Itulah cara PDIP memberikan hak-hak demokrasinya kepada daerah," terangnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Ya itu baru keputusan besarnya. Nanti akan dijelaskan lebih detil dalam peraturan partai semacam juklak atau penjelasan lain," tambah ketua DPD PDIP NTT ini.
Sebelumnya dalam penentuan calon kepala daerah, PDIP menggunakan sitem rekomendasi dari pengurus DPP. Namun seringkali cara ini dianggap menimbulkan banyak konflik sehingga memecah belah keutuhan partai di daerah.
(Rez/fay)











































