Demikian himbauan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menanggapi tayangan makelar kasus palsu di TVOne. Imbauan ini tercantum dalam rilis IJTI yang redaksi terima melalui surat elektronik, Jumat (9/4/2010).
"Semua pihak harus menahan diri tidak melakukan penghakiman apalagi menggunakannya sebagai alat persaingan," kata Ketua IJTI Imam Wahyudi dalam rilis yang ditandatanganinya bersama Sekjend IJTI Bekti Nugroho.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami mendukung penuh Dewan Pers untuk mendalami, memediasi dan memberi penilaian serta mengumumkan ada tidaknya tindak pelanggaran etika dan standar jurnalistik dalam wawancara TVOne sebagai mana yang Mabes Polri adukan," sambung Imam.
Lebih lanjut, bila memang nara sumber yang TVOne tampilkan adalah palsu, maka tanyangan makelar kasus itu tergolong berita bohong. Rekayasa pemberitaan merupakan pelanggaran terhadap etika jurnalistik.
Ketentuan ini telah diatur dalam pasal 4 Kode Etik Jurnalistik. Bunyi aturan itu adalah, "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong,fitnah, sadis dan cabul".
(lh/fay)










































