Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Ekstra 20 Juta Per Bulan

Dirjen Pajak Dapat Tunjangan Ekstra 20 Juta Per Bulan

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 15:47 WIB
Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memang mendapat perlakuan istimewa dibanding Ditjen lain di jajaran Kemenkeu. Dirjen pajak diganjar tunjangan ekstra lebih dari 20 juta perbulan.

"Tunjangan itu diatur dengan Keputusan Menkeu nomor 164 Tahun 2007 tentang tunjangan Dirjen Pajak," kata anggota Komisi II DPR dari FPG Agun Gunanjar Sudarsa sambil menunjukkan data yang dimilikinya.

Hal ini disampaikan Agun dalam dialektika demokrasi bertajuk "Nasib Reformasi Birokrasi" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agun kemudian memaparkan bonus Dirjen pajak. Tunjangan kegiatan Dirjen pajak saja mencapai 20 juta rupiah, belum yang lain.
Β 
"Kegiatan tambahan Dirjen pajak dan hanya untuk dia mencapai 20 juta per bulan, diluar remunerasi" papar Agun.

Selain itu, Agun mengungkapkan, masih ada tunjangan lain yang tidak jelas jumlahnya. Tunjangan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden. "Masih ada tunjangan dengan dasar Inpres," tutur Agun.

Oleh karena itu Agun meminta remunerasi dihentikan. Agun menilai kinerja pegawai pajak tidak setara dengan hasil yang diperoleh.

"Dengan melihat kasus ini menimbulkan kecemburuan di internal Menkeu dan antar departemen. Sebaiknya remunerasi dicabut saja," tutupnya.

(van/gun)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads