"Tunjangan itu diatur dengan Keputusan Menkeu nomor 164 Tahun 2007 tentang tunjangan Dirjen Pajak," kata anggota Komisi II DPR dari FPG Agun Gunanjar Sudarsa sambil menunjukkan data yang dimilikinya.
Hal ini disampaikan Agun dalam dialektika demokrasi bertajuk "Nasib Reformasi Birokrasi" di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β
"Kegiatan tambahan Dirjen pajak dan hanya untuk dia mencapai 20 juta per bulan, diluar remunerasi" papar Agun.
Selain itu, Agun mengungkapkan, masih ada tunjangan lain yang tidak jelas jumlahnya. Tunjangan lainnya diatur dalam Instruksi Presiden. "Masih ada tunjangan dengan dasar Inpres," tutur Agun.
Oleh karena itu Agun meminta remunerasi dihentikan. Agun menilai kinerja pegawai pajak tidak setara dengan hasil yang diperoleh.
"Dengan melihat kasus ini menimbulkan kecemburuan di internal Menkeu dan antar departemen. Sebaiknya remunerasi dicabut saja," tutupnya.
(van/gun)











































