KPK Eksekusi Aulia Pohan ke LP Salemba

KPK Eksekusi Aulia Pohan ke LP Salemba

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 13:32 WIB
KPK Eksekusi Aulia Pohan ke LP Salemba
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Aulia Pohan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Salemba. Sebelumnya, Aulia menjalani masa tahanan sementara di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

"KPK tidak melakukan upaya hukum lain setelah kasasi keluar, setelah itu tentu harus kita eksekusi," kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2010).

Selain Aulia, KPK juga akan melakukan hal yang sama kepada Deputi Gubernur yang lain, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Taslim Tadjudin. Maman selama ini juga menjalani penahanan sementara di Mako Brimob. Sedangkan Bumbunan dan Taslim menjalani penahanan di rutan Bareskrim Mabes Polri.

Sebelumnya, 18 Maret lalu, Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman Aulia dalam kasus aliran dana Bank Indonesia dari 4 tahun menjadi 3 tahun penjara. Besan Presiden SBY tersebut juga dikenai denda Rp 200 juta.

Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea, dan Aslim Tadjuddin juga divonis 3 tahun penjara. Ketiganya tidak terbukti melakukan korupsi seperti didakwa di dakwaan primer.

Majelis kasasi memberikan pertimbangan bahwa putusan Dewan Gubernur BI bersifat kolektif kolegial. Jarena itu, dengan dijatuhkannya pidana penjara selama 3 tahun kepada mantan Gubernur BI Burhandudin Abdullah, maka anggota dewan lainnya harus mendapatkan beban tanggung jawab yang sama, termasuk hukumannya.
(mok/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads