"Atas kehendak sendiri, beliau merasa tidak tenang," kata pengacara Bahasyim, John K Aziz, saat mendampingi kliennya di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat (9/4/2010).
Aziz mengatakan, Bahasyim merasa tidak berbuat hal yang melanggar hukum. Karena itu, Bahasyim berharap dapat segera diperiksa sehingga masalahnya cepat beres.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga pukul 12.00 WIB, Bahasyim masih diperiksa penyidik sebagai tersangka.
Sebelumnya, pada 2009, Bahasyim pernah diperiksa Polda Metro Jaya terkait rekeningnya yang mencurigakan. Namanya kembali mencuat pada 2010 setelah PPATK menyebutkan ada rekening eks pegawai Pajak yang nilainya melebihi Gayus Tambunan.
Bahasyim bekerja di Ditjen Pajak selama 34 tahun, dengan pangkat terakhir golongan IVC. Pada Mei 2008, dia bertugas di Bappenas. Namun setelah namanya menjadi pemberitaan, Bahasyim mundur.
(ken/nrl)











































