"Sudah dilakukan penindakan, dia yang menerima uang dan dia yang ditindak.Β Yang jelas proses penyidikan bagus," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang saat dihubungi detikcom, Jumat (9/4/2010). Kandana dan Chasnawi adalah warga Indramayu.
Sebelumnya dalam laporan kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Kamis (8/4) Chasnawi mengaku harus tinggal di kandang kambing selama 9 bulan. Dia menjual rumahnya untuk membayar uang Rp 15 juta kepada oknum polisi bernama Nana, untuk kebebasan Kandana yang ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidikannya berjalan betul dan tidak terpengaruh atas pengaduan itu. Kasusnya sudah vonis," ujar Edward.
(ndr/nrl)










































