Pukat UGM: Tak Cukup Dicopot, Cirus Harus Dibebastugaskan

Terlibat Kasus Gayus

Pukat UGM: Tak Cukup Dicopot, Cirus Harus Dibebastugaskan

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 09:53 WIB
Pukat UGM: Tak Cukup Dicopot, Cirus Harus Dibebastugaskan
Jakarta - Pencopotan jaksa Cirus Sinaga sebagai Aspidus Kejati Jawa Tengah karena terlibat kasus Gayus Tambunan terlalu minimalis. Cirus masih bisa menangani kasus. Seharusnya Kejaksaan membebastugaskan Cirus dan tidak boleh lagi menangani perkara.

"Perlu diingat dia bermasalah bukan karena strukturalnya di Aspidsus Kejati Jateng, tapi karena memegang posisi sebagai jaksa," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar kepada detikcom, Jumat (9/4/2010).

Zainal meminta Kejaksaan lebih tegas dengan menarik keterlibatan Cirus dari kasus-kasus yang dia tangani. Sebab dia menilai tidak ada implikasi besar terkait pencopotan Cirus dari jabatan strukturalnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kalau memang Cirus bermain dalam kasus Gayus, menurutnya, bukan tidak mungkin Cirus bermain di kasus-kasus yang dia pegang saat ini, termasuk juga kasus Antasari Azhar di mana Cirus menjadi ketua tim jaksanya.

"Siapa yang bisa menjamin di Gayus dia bermain, di kasus lain tidak bermain?" kritik pengajar Hukum Adminstrasi Negara FH UGM ini.

Kejaksaan Agung pada Kamis (8/4/2010), resmi mencopot jabatan struktural Cirus sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah. Selain Cirus, ikut dicopot mantan Direktur Prapenuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Poltak Manullang. Keduanya dinilai yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus Gayus Tambunan ini. Cirus bertidak sebagai ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus. Meski dicopot, namun Cirus masih bisa memegang kasus. (Rez/nrl)


Berita Terkait