"Perlu diingat dia bermasalah bukan karena strukturalnya di Aspidsus Kejati Jateng, tapi karena memegang posisi sebagai jaksa," ujar Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar kepada detikcom, Jumat (9/4/2010).
Zainal meminta Kejaksaan lebih tegas dengan menarik keterlibatan Cirus dari kasus-kasus yang dia tangani. Sebab dia menilai tidak ada implikasi besar terkait pencopotan Cirus dari jabatan strukturalnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Siapa yang bisa menjamin di Gayus dia bermain, di kasus lain tidak bermain?" kritik pengajar Hukum Adminstrasi Negara FH UGM ini.
Kejaksaan Agung pada Kamis (8/4/2010), resmi mencopot jabatan struktural Cirus sebagai Aspidsus Kejati Jawa Tengah. Selain Cirus, ikut dicopot mantan Direktur Prapenuntutan Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Poltak Manullang. Keduanya dinilai yang paling bertanggung jawab dalam penanganan kasus Gayus Tambunan ini. Cirus bertidak sebagai ketua tim jaksa peneliti kasus Gayus. Meski dicopot, namun Cirus masih bisa memegang kasus. (Rez/nrl)











































