"Tahun 2009, beliau pernah dimintai keterangan oleh Krimsus untuk hal yang sama," kata John K Aziz, kuasa hukum keluarga Bahasyim pada detikcom, Kamis (8/4/2010).
John menambahkan, untuk pemeriksaan kali ini, kliennya mengaku tidak kaget. Bahkan kliennya juga tidak berniat melarikan diri.
"Insya Allah kapan pun dimintai keterangan, kami pasti hadir," imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua PPATK Yunus Husein mengemukakan ada mantan pegawai Pajak yang memiliki rekening tidak wajar. Mantan pegawai pajak yang disebut-sebut ini belakangan diketahui adalah Bahasyim.
Bahasyim disebut-sebut memiliki uang sebesar Rp 64 miliar di rekening anak dan isterinya. Polisi sendiri menduga, rekening tersebut dijadikan sebagai money laundering. (mei/anw)











































