Dicopot dari Jabatannya, Cirus Tetap Tangani Kasus Antasari

Markus Pajak Rp 28 M

Dicopot dari Jabatannya, Cirus Tetap Tangani Kasus Antasari

- detikNews
Jumat, 09 Apr 2010 00:46 WIB
Dicopot dari Jabatannya, Cirus Tetap Tangani Kasus Antasari
Jakarta - Meskipun dicopot dari jabatan strukturalnya, jaksa Cirus Sinaga dimungkinkan tetap akan menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen dengan terdakwa Antasari Azhar. Cirus hanya dicopot dari jabatannya sebagai Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Tengah.

"Cuma dicopot jabatannya sebagai Aspidsus Jawa Tengah, bukan dicopot jaksanya. Jadi tetap jaksa," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).

Hamzah menjelaskan bahwa jaksa yang menangani kasus Antasari bukan hanya Cirus semata. Melainkan ada banyak jaksa dan Cirus hanya salah satunya. Jadi, pencopotan Cirus dari jabatannya tersebut tidak akan banyak berpengaruh terhadap tugasnya sebagai salah satu jaksa yang menangani kasus Antasari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, penentuan apakah Cirus masih akan dilibatkan dalam penanganan kasus Antasari tersebut sepenuhnya berada di tangan pimpinan Kejaksaan Agung.

"Cuma tentu apakah kita masih melibatkan di situ atau tidak itu nanti pimpinan yang akan memutuskan," tuturnya.

Cirus Sinaga merupakan salah satu jaksa penuntut umum dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. Kasus pembunuhan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar ini telah sampai pada tahap banding. Beberapa waktu lalu, Cirus menyatakan dirinya tengah sibuk menyelesaikan kontra memori banding yang diajukan oleh kuasa hukum Antasari Azhar. Dalam kasus ini, Antasari telah divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

(nvc/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini