Jika Diminta Masyarakat, KPK Siap Ambil Alih Penyelidikan

Markus Pajak Rp 28 M

Jika Diminta Masyarakat, KPK Siap Ambil Alih Penyelidikan

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 22:26 WIB
 Jika Diminta Masyarakat, KPK Siap Ambil Alih Penyelidikan
Samarinda - KPK mengisyarakatkan siap mengambil alih penanganan kasus markus pajak Gayus Tambunan senilai Rp 28 miliar, apabila penanganan tersebut dinilai lamban oleh publik.

"Kalau dinilai lamban dan berlarut-larut dan masyarakat meminta, KPK bisa mengambil alihnya," kata Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto, kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (8/04/2010).

Wewenang KPK dalam pengambilalihan kasus Gayus, mengacu pada Pasal 9 UU No 30/2008, dengan menempatkan permintaan masyarakat kepada KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi semakin Polri dan Kejaksaan menangani kasus Gayus, tugas KPK kan makin ringan" ujar Bibid.

Kendati begitu, Bibid menegaskan proses hukum yang tengah bergulir saat ini di kepolisian tidak akan diintervensi KPK.

"Kami persilakan, Polri dan Jaksa menanganinya," tambah Bibid.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain Gayus Tambunan, Mabes Polri menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus markus pajak, dari internal dan eksternal institusi Polri. Penetapan tersangka tersebut menyusul pernyataan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengenai adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri.

(anw/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini