"Kalau dinilai lamban dan berlarut-larut dan masyarakat meminta, KPK bisa mengambil alihnya," kata Wakil Ketua KPK Bibid Samad Rianto, kepada wartawan di Balikpapan, Kamis (8/04/2010).
Wewenang KPK dalam pengambilalihan kasus Gayus, mengacu pada Pasal 9 UU No 30/2008, dengan menempatkan permintaan masyarakat kepada KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kendati begitu, Bibid menegaskan proses hukum yang tengah bergulir saat ini di kepolisian tidak akan diintervensi KPK.
"Kami persilakan, Polri dan Jaksa menanganinya," tambah Bibid.
Seperti diberitakan sebelumnya, selain Gayus Tambunan, Mabes Polri menetapkan sejumlah tersangka lainnya dalam kasus markus pajak, dari internal dan eksternal institusi Polri. Penetapan tersangka tersebut menyusul pernyataan Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji mengenai adanya makelar kasus pajak di tubuh Polri.
(anw/anw)










































