Pemerintah Siap Judicial Review Aturan Pengadilan Pajak

Pemerintah Siap Judicial Review Aturan Pengadilan Pajak

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 21:14 WIB
Pemerintah Siap Judicial Review Aturan Pengadilan Pajak
Semarang - Keberadaan Pengadilan Pajak di bawah Kementerian Keuangan dinilai melanggar konstitusi. Seharusnya, setiap lembaga peradilan berada di bawah Mahkamah Agung (MA). Untuk itu, pemerintah siap melakukan judicial review tentang aturan tersebut.

"Pemerintah bisa ajukan judicial review karena insiden yang dirasakan bersama. Kami bisa berkoordinasi dengan Dirjen PP untuk merumuskan hal tersebut," kata Menkum HAM Patrialis Akbar usai melakukan kunjungan di LP Wanita Semarang, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (8/4/2010).

Menurut Patrialis, dalam pasal 24 UUD 45' ada 4 lembaga peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung, yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Militer, Pengadilan Umum dan Pengadilan Agama. Selain pengadilan itu, tidak ada pengadilan yang berada di luar MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Semua wajib tunduk ke MA dan MA satu-satunya yang melakukan seleksi hakim dan sebagainya" tambah politisi PAN ini.

Dalam waktu dekat, Patrialis mengaku akan segera berkoordinasi dengan MA untuk merumuskan masalah ini. "Koordinasi dengan MA tetap perlu. Ini semua untuk badan perpajakan kita yang lebih baik lagi, terutama pengadilannya," tutupnya.

Desakan agar perlunya perubahan aturan pengadilan pajak memang semakin deras menyusul terbukanya kasus penggelapan pajak oleh karyawan pajak golongan IIIA, Gayus HP Tambunan. Dualisme pengadilan pajak antara Mahkamah Agung dan Kementerian Keuangan banyak disinyalir menjadi sebab banyaknya kasus pajak yang kecolongan.

(mad/anw)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini