"Kenapa di kasus Antasari tidak dilakukan penelitian kembali, eksaminasi. Ada peluang besar terjadinya kesalahan," kata pengacara Antasari, Ari Yusuf Amir saat dihubungi detikcom, Kamis (8/4/2010).
Alasan untuk dilakukan eksaminasi pun kuat, Ari mengemukakan alasan dengan melihat kasus Gayus. Soal perkara Antasari yang sudah divonis pun bukan persoalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari mengemukakan sejumlah argumen, misalnya jaksa peneliti yang menangani kasus itu tidak teliti dalam melihat berkas dengan langsung setuju P21 kasus tersebut.
"Misalnya kejadian di rumah Sigid Haryo masih banyak keganjilan dan lainnya," tambahnya.
Rencananya pada Jumat (9/4) tim pengacara bersama Antasari akan membahas terkait kemungkinan untuk meminta eksaminasi kasus.
(ndr/anw)










































