Ahli Gempa dan Seismologis ITB Bandung, Wahyu Triyoso PhD, mengungkapkan sistem mitigasi bencana yang terintegrasi merupakan kebutuhan mendesak bagi negara yang rawan gempa. Data menunjukkan, sejak Januari 2010, telah terjadi lebih dari 100 kali gempa berkekuatan di atas 5 SR di Indonesia. Dan sejak tahun 2004, tercatat lebih dari 800 kali gempa berkekuatan di atas 5 SR.
"Keberadaan sistem mitigasi bencana akan membuat pemerintah dan masyarakat memiliki adaptasi dan antisipasi yang lebih baik terhadap perilaku alam khususnya gempa," kata Wahyu, Kamis (8/4/2010).
Pengajar jurusan Teknik Geofisika ITB itu berpendapat ada beberapa hal mendasar dalam mitigasi bencana. Salah satunya pelestarian pengetahuan lokal (local knowledge) dari masyarakat yang dikombinasikan dengan aplikasi pengetahuan terbaru (updating knowledge) dalam hal bagaimana mengantisipasi potensi bencana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dengan pembaruan pengetahuan tersebut, lanjut Wahyu, pemerintah harus memastikan adanya studi atau riset yang berkelanjutan mengenai bencana. Menurut Wahyu, beberapa topik riset tentang gempa mendesak untuk dilakukan dalam waktu dekat. Topik-topik riset itu antara lain, riset tentang sesar aktif dan geologi kwarter, riset kegempaan untuk identifikasi probable sumber gempa besar dan aspeknya, seperti deformasi, vibrasi dan atenuasi. Selain itu, juga riset paleo eartquake dan kaitannya dengan tsunami.
"Riset-riset bencana itu harus menjadi agenda jangka panjang. Selain untuk menginventarisasi potensi bencana gempa, hasil riset juga dapat menjadi bahan untuk menyusun platform rencana pembangunan daerah-daerah yang berada di zona patahan aktif. Karena itu, DPR harus mulai memikirkan UU Mitigasi Bencana dan mengalokasikan anggaran lebih besar bagi program mitigasi gempa," tandasnya.
Hal senada sebelumnya juga disampaikan Staf Khusus Presiden bidang Bantuan Sosial dan Bencana, Andi Arief. Menurutnya, pengalaman di negara rawan gempa, seperti Jepang, menunjukkan bahwa mitigasi bencana dapat mengeliminasi dampak-dampak mengerikan dari gempa, seperti jatuhnya korban jiwa.
"Idealnya, Indonesia memiliki Undang-Undang Mitigasi Bencana. Sebelum itu terwujud, kita perlu membuat sebuah pedoman mitigasi bencana secara nasional," ungkap Andi.
(djo/anw)











































