"Sanksinya sanksi berat," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Dijelaskan Hamzah, sanksi berat itu mulai dari pemberhentian tidak dengan hormat, pemberhentian dengan hormat, pembebasan dari jabatan struktural dan fungsional, dan penurunan pangkat. Cirus dan Poltak terbukti telah melanggar Peraturan Pemerintah No 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cirus disimpulkan sebagai pihak yang paling bertanggungjawab karena dia merupakan ketua tim jaksa peneliti berkas dan ketua tim penuntut umum.
"Sudah jelas yang paling bertanggung jawab dia yang paling berat," tuturnya.
Sementara terhadap jaksa lainnya yang turut menangani kasus Gayus ini, Hamzah meminta semua pihak untuk bersabar karena pemeriksaan terhadap mereka masih mungkin dilanjutkan.
"Semua yang terbukti bersalah pasti akan dijatuhi hukuman. Bagaimana beratnya nanti itu tergantung peranannya," tandasnya.
(nvc/anw)











































