"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata penuntut umum KPK, Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Selain hukuman pidana, Madiono juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam proses pengadaan, Madiono berusaha agar PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai penyedia barang. Meski usulan Madiono ditolak panitia, namun ia tetap bersikukuh.
Madiono dianggap telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
(mok/anw)











































