Madiono Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun

Korupsi Alkes

Madiono Dituntut Hukuman Penjara 4 Tahun

- detikNews
Kamis, 08 Apr 2010 19:13 WIB
Jakarta - Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekjen Departemen Kesehatan (Depkes) Madiono dituntut hukuman penjara selama 4 tahun. Madiono dianggap telah terbukti bersalah dalam kasus korupsi alat kesehatan di instansinya.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa," kata penuntut umum KPK, Agus Salim saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).

Selain hukuman pidana, Madiono juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Madiono bersama dengan Budiarto Maliang dan Edy Suranto dinilai telah melawan Keppres No 80/2003 tentang pengadaan barang dan jasa. Madiono telah mengatur proses pengadaan alat rontgen portabel untuk pelayanan Puskesmas di daerah terpencil.

Dalam proses pengadaan, Madiono berusaha agar PT Kimia Farma Trading & Distribution (KFTD) sebagai penyedia barang. Meski usulan Madiono ditolak panitia, namun ia tetap bersikukuh.

Madiono dianggap telah melanggar Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

(mok/anw)


Berita Terkait