"Dari hasil pemeriksaan, yang terutama kedua orang ini (Cirus dan Poltak), itu kesengajaan," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan Hamzah Tadja, dalam jumpa pers di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2010).
Namun, Hamzah mengatakan, tim pemeriksa pengawasan belum berhasil menemukan motif kesengajaan tersebut. Untuk itu, lanjut dia, harus dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan terhadap pihak luar Kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kejaksaan berencana untuk meminta keterangan dari Gayus Tambunan, pengacaranya Haposan Hutagalung, dan penyidik Polri terkait penanganan kasus Gayus. Namun, rencana tersebut harus ditunda 2 kali karena pihak Mabes masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap Gayus Cs. Belum diketahui pasti kapan pemeriksaan tersebut akan dijadwalkan kembali.
"Mabes Polri masih menyelesaikan pemeriksaan terkait kasus ini maka permintaan keterangan belum dapat dilaksanakan dan kami tetap berharap untuk dapat segera memperoleh ketarangan dari pihak-pihak tersebut," tuturnya.
(nvc/anw)











































