"Kita belum bisa memberikan tanggapan terhadap materi apa yang dikatakan dan kehadiran Komjen Pol Susno di sana," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (8/4/2010).
Edward menilai kehadiran Susno ke Komisi III DPR adalah untuk meminta perlindungan hukum atas berbagai persoalan yang dideranya selama ini. "Kalau kita lihat kehadiran Pak Susno untuk meminta perlindungan hukum kepada Komisi III DPR. Setelah itu diizinkan memberikan keterangan yang saat ini masih berlangsung," papar Edward.
Kehadiran Susno tersebut, lanjut Edward tidak mengantongi surat izin dari kepolisian. Namun Susno mengaku ke DPR mewakili pribadi.
"Setelah saya telusuri permintaan oleh Pak Susno maupun ada surat dari beliau belum, nanti saya cek. Beliau menyebutkan kesana akan meminta perlindungan. Artinya beliau tidak dari perintah siapa-siapa," ujarnya.
Tidak adanya surat izin tersebut, imbuhnya bukan berarti Susno melanggar. Dia akan mempelajari terlebih dahulu.
"Nanti kita pelajari, kalau kita mengikuti ketentuan di Polri seharusnya dia minta izin, tapi karena beliau mengaku menghindar dari tekanan, maka itulah beliau hadir di Komisi III," ujarnya tanpa mau menyebut sanksi apa yang akan diberikan kepada Susno.
(anw/fay)











































