Pengacara PT SAL, Johny Arianto, menyatakan, kasus ini bermula dari kerjasama bisnis antara PT SAL dengan Ho Ken Wat dari Rambo Aquarium. Ho Ken Wat adalah pengusaha Singapura.
Dalam perjalanan bisnis, kerjasama ini merugikan PT SAL. Sebab setiap PT itu, misalnya, mengirim 10 arwana ke Rambo Aquarium, maka Rambo membayarnya dengan mencicil. Makin lama, utang Rambo kian menunggak. Akhirnya, SAL langsung menjual produknya ke konsumen tanpa melalui Rambo, sebagaimana perjanjian sebelumnya. SAL menjual ke berbagai negara seperti China, Jepang dan Thailand.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di pengadilan lebih setahun lalu, PN Jakpus memenangkan PT SAL yang menganggap Rambo memiliki utang sekitar 2 juta dolar AS dan 4 juta dolar Singapura.
Pada Desember 2009, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN Jakpus. Yang jadi persoalan, hasil putusan pengadilan tadi tidak bisa diekusekusi karena orang yang digugat ada di Singapura.
Tapi belakangan, WN Singapura itu justru melancarkan gugatan pidana. "Tapi persoalan ini belum sampai ke pengadilan," kata Johny pada detikcom, Kamis (8/4/2010). Menurut dia, warga Singapura itu menyewa pengacara Haposan Hutagalung. Haposan adalah tersangka perekayasa kasus Gayus Tambunan.
Sementara, menurut Susno Duadji saat bicara di DPR, kasus ini telah dimenangkan orang Singapura.
(nrl/fay)











































