"UU Kesehatan menyebutkan yang dapat memberikan pertolongan kesehatan tertentu adalah dokter. Maka Depkes harusnya menyiapkan tenaga dokter hingga ke pelosok Indonesia," ujar Koordinator Litbang LBH Jakarta, Eddy Halomoan Gurning kepada
detikcom di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta, Kamis, (8/4/2010).
Tapi yang terjadi, lanjut Eddy, pemerintah tidak melaksanakan perintah UU untuk menyiapkan tenaga medis. Sehingga yang terjadi adalah kriminalisasi profesi mantri/bidan desa. Padahal di Indonesia, mantri desalah yang berperan sebagai ujung tombak pelayan kesehatan masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
LBH Jakarta menilai langkah yang diambil Misran sangat tepat. Misran dan 12 kepala puskesmas pembantu dari 3 kabupaten pedalaman Kalimantan mengajukan judicial review ke MK.
Eddy berharap MK bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya terhadap masalah kesehatan di pelosok negeri.
"MK harus memberikan terobosan hukum lewat putusannya.
Tidak boleh ada penyeragaman, apa-apa harus dokter. Indonesia sangat luas dan geografisnya tidak sama," pungkasnya.
Judicial Review ke MK bermula ketika PN Tenggarong, Kaltim memutus Misran dengan hukuman 3 bulan penjara pada 19 November 2009.
Menurut hakim yang diketuai Bahuri, Misran terbukti bersalah melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yaitu tidak punya
wewenang memberikan resep dokter golongan G.
(asp/gus)










































